PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMAKMUR
KECAMATAN DESA MAJU
KANTOR KEPALA DESA SUKAMAJU
Alamat: Jl. Raya Sukamaju No. 01 Kode Pos 40123
BERITA ACARA MEDIASI PERDAMAIAN SENGKETA
Nomor: BA.01/Mediasi/X/2026
Pada hari ini, tanggal 12 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kepala Desa Sukamaju, telah dilaksanakan musyawarah mediasi perdamaian atas sengketa antara:
| Pihak Pertama / Kedua |
: |
Budi Santoso vs H. Sukarna |
| Objek Perkara |
: |
Batas Tanah Persil 12 & 13 Blok Legok |
Setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Kasi Pemerintahan Desa, para pihak telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak bersepakat menetapkan patok batas tanah sesuai titik pengukuran juru ukur desa.
2. Para pihak saling memaafkan dan mengakhiri segala perselisihan secara damai dan kekeluargaan.
Demikian Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak serta saksi-saksi tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak-Pihak Bersengketa,
(Pihak I & Pihak II)
Fasilitator Mediasi,
Kasi Pemerintahan Desa
SUPRIYANTO, S.IP
Mengetahui,
Kepala Desa Sukamaju
H. HERYANTO, S.E.